Menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali maka diberlakukan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26/INSTR/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26/INSTR/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai berlaku pada tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021, dan dapat diunduh pada tautan berikut.