Pandemi covid-19 di Indonesia masih belum berakhir, ditengah aktivitas yang tetap harus dilakukan dengan segala pembatasan sosial yang harus tetap dipatuhi
Berikut kami informasikan terkait aktivitas yang harus menetapkan kita untuk bepergian ditengah pandemi, selama patuh dan disiplin mengikuti protokol Kesehatan dan juga persyaratan perjalanan kita tetap diijinkan untuk aktivitas bepergian dengan beberapa syarat agar kita merasa aman dan nyaman saat bepergian untuk semua moda transportasi di dalam negeri, yang diantaranya:
Syarat Perjalanan ke Pulau Bali
- Transportasi Udara
- Hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Hasil negatif Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Hasil negatif tes GeNose di Bandara.
- Transportasi Laut dan Darat
- Hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Hasil negatif Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Hasil negatif tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal
Transportasi Darat
- Kendaraan Umum dengan ketentuan tes acak Swab Antigen / GeNose dengan hasil negative oleh petugas covid-19 daerah.
- Kendaraan Pribadi dengan ketentuan RT-PCR / Antigen maksimal 3x24jam atau tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan. (khusus untuk kereta api, RT-PCR / Antigen maksimal 3x24jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan).
Syarat Perjalanan ke Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
- Transportasi Udara
- Hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Hasil negatif Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Hasil negatif tes GeNose di Bandara.
- Transportasi Laut
- Hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Hasil negatif Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Hasil negatif tes GeNose di Pelabuhan.