Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Website Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
Selamat Datang di Website Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
admin, 24 September 2020 Jembatan Kewek
berita

Jembatan Kewek adalah salah satu bagian inti dari kawasan pusaka Kotabaru yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DIY No 186/KEP/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Penetapan Kawasan Cagar Budaya. Jembatan ini meliputi jembatan kereta api dan jembatan jalan raya yang menghubungkan kawasan Kotabaru dan Malioboro. Jembatan kereta api yang melintas di atas Kali Code ini ada sejak dibangunnya jaringan rel kereta api dan Stasiun Lempuyangan yang dikelola oleh Nederlands-Indische Spoorwegmaatshappelijk (NIS) pada tahun 1872. Jembatan untuk jalan raya yang menghubungkan Boulevard Jonquiere (sekarang Jl. Abu Bakar Ali) hingga ke Malioboro selesai dibangun pada tahun 1924 (Dingemans, 1926).

Jembatan Kewek atau Jembatan Kleringan telah masuk dalam daftar Potensi Heritage di Kota Yogyakarta tahun 2011 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. Namun, jembatan yang dikategorikan sebagai artefak non-bangunan gedung ini belum mengantongi surat keputusan penetapan sebagai warisan budaya atau cagar budaya.

Walaupun belum ditetapkan sebagai cagar budaya, tetapi Jembatan Kewek adalah bagian utama dari kawasan inti yang harus dilestarikan. Selain itu, Jembatan Kewek telah memenuhi kriteria benda, bangunan, atau struktur yang dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya. Hal tersebut diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jembatan Kewek menjadi salah satu pusaka yang harus dilestarikan karena telah berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun, mewakili masa gaya yang berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah-ilmu pengetahuan-pendidikan-dan kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Pada tahun 2011, dilakukan renovasi dan pembangunan jalur ganda jaringan rel kereta api di Jembatan Kewek. Namun, pengembangan tersebut tidak sertamerta menghapuskan nilai sejarah dan ilmu pengetahuan yang dikandung oleh jembatan ini. Jadi, sesuai dengan Perda Provinsi DIY No. 6 tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya, Jembatan Kewek harus tetap lestari dengan memperhatikan ciri asli, bentuk, dan fasad strukturnya. Keaslian bangunan/struktur itu meliputi bentuk corak/tipe/langgam arsitektur, bahan, tata letak, struktur, dan teknik pengerjaan. Perilaku pemanfaatan ruang di sekitar Jembatan Kewek dan kawasan pusaka Kotabaru yang tak sesuai dengan prinsip-prinsip pelestarian cagar budaya di atas harus dihindarkan. Koordinasi perlindungan dan pelestarian menjadi tugas pemerintah kota dan pemerintah provinsi.



Tinggalkan Komentar


Daftar Komentar

Search
Tautan
Jogjakota DisparDIY Official Youtube Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Instagram Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yk TV CCTV Pemerintah Kota Yogyakarta Peta Hotel Jogja
Polling
Apakah Website ini bermanfaat ?

Hasil Polling
Sangat Bermanfaat73.73%
Cukup Bermanfaat11.98%
Kurang Bermanfaat3.36%
Tidak Bermanfaat10.94%
Statistik Pengunjung
Hari Ini 25 Kemarin 2945 Bulan Ini 94596 Tahun Ini 296639 Total Pengunjung 2743150