Sebagai kota wisata yang berbasis budaya, Jogja selalu memiliki daya tarik bagi wisatawan untuk berkunjung. Sebagai kota yang tidak pernah diam, selalu ada yang baru yang membuat rasa KANGEN untuk kembali ke Jogja. Saat ini tuntutan terhadap pariwisata terus berkembang, salah satunya adalah terkait HALAL bagi sektor kuliner. Segmen pasar dari negara yang mayoritas muslim dan pengunjung wisatawan yang mencari produk-produk halal di Kota Yogyakarta. Oleh sebab itu kualitas produk dan pelayanan, salah satunya di bidang industry makanan dan minuman menjadi salah satu faktor penting dalam rangka menjamin kenyamanan pengunjung/ tamu wisatawan dalam berkunjung dan berwisata di Kota Yogyakarta.
sebanyak 40 peserta terdiri dari 13 usaha restoran, 5 usaha bakery dan Cafe serta 2 usaha dari Katering yang merupakan usaha pariwisata hasil dari pendampingan dan pengawasan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta sejak tahun 2021 yang belum mendapatkan sertifikasi halal atau habis masa berlaku sertifikat halal. Dalam tahun ini di triwulan IV, Dinas Pariwisata akan memberikan bantuan sertifikasi halal terhadap 5 usaha pariwisata yang sudah siap untuk mendapatkan sertifikat halal hasil dari pendampingan dan pengawasan
Sertifikasi halal merupakan salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Ijin untuk mencantumkan label kehalalan. Sebagai bukti bahwa produk diproses secara halal. Sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut (Pertama, produk makanan dan minuman, kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan). Ketiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan mendapat sanksi.
Tujuan dari diselenggarakannya Bimbingan Teknis Usaha Pariwisata dengan tema Menuju Halal 2024 adalah: