Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Website Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
Selamat Datang di Website Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
admin, 01 August 2023 Bimbingan Teknis Usaha Jasa Pariwisata Menuju Halal 2024
berita

Sebagai kota wisata yang berbasis budaya, Jogja selalu memiliki daya tarik bagi wisatawan untuk berkunjung. Sebagai kota yang tidak pernah diam, selalu ada yang baru yang membuat rasa KANGEN untuk kembali ke Jogja. Saat ini tuntutan terhadap pariwisata terus berkembang, salah satunya adalah terkait HALAL bagi sektor kuliner. Segmen pasar dari negara yang mayoritas muslim dan pengunjung wisatawan yang mencari produk-produk halal di Kota Yogyakarta. Oleh sebab itu kualitas produk dan pelayanan, salah satunya di bidang industry makanan dan minuman menjadi salah satu faktor penting dalam rangka menjamin kenyamanan pengunjung/ tamu wisatawan dalam berkunjung dan berwisata di Kota Yogyakarta.

sebanyak 40 peserta terdiri dari 13 usaha restoran, 5 usaha bakery dan Cafe serta 2 usaha dari Katering yang merupakan usaha pariwisata hasil dari pendampingan dan pengawasan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta sejak tahun 2021 yang belum mendapatkan sertifikasi halal atau habis masa berlaku sertifikat halal. Dalam tahun ini di triwulan IV, Dinas Pariwisata akan memberikan bantuan sertifikasi halal terhadap 5 usaha pariwisata yang sudah siap untuk mendapatkan sertifikat halal hasil dari pendampingan dan pengawasan

Sertifikasi halal merupakan salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Ijin untuk mencantumkan label kehalalan. Sebagai bukti bahwa produk diproses secara halal. Sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut (Pertama, produk makanan dan minuman, kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan). Ketiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan mendapat sanksi.

Tujuan dari diselenggarakannya Bimbingan Teknis Usaha Pariwisata dengan tema Menuju Halal 2024 adalah:

  1. Memberikan dan meningkatkan pengetahuan usaha pariwisata tentang pengenalan, regulasi, dan kebijakan Sertifikat Halal dan manfaat Sertifikat Halal baik bagi produsen maupun konsumen.
  2. Mendorong untuk mempunyai sertifikasi halal sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan jaminan pada konsumen.
  3. Meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal

 



Tinggalkan Komentar


Daftar Komentar

Search
Tautan
Jogjakota DisparDIY Official Youtube Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Instagram Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yk TV CCTV Pemerintah Kota Yogyakarta Peta Hotel Jogja
Polling
Hasil Polling
Sangat Bermanfaat73.7%
Cukup Bermanfaat11.96%
Kurang Bermanfaat3.44%
Tidak Bermanfaat10.9%
Statistik Pengunjung
Hari Ini 2639 Kemarin 3533 Bulan Ini 93169 Tahun Ini 397933 Total Pengunjung 2844444