Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H / 2022 M, diperlukan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443H/ 2022 M di Kota Yogyakarta yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.
Untuk itu Walikota Yogyakarta perlu mengeluarkan Surat Edaran mengenai Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M di Kota Yogyakarta sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan umat Islam di Kota Yogyakarta.
Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M di Kota Yogyakarta sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rum ah ibadah dan umat Islam di Kota Yogyakarta dapat diunduh disini.