Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Website Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
Selamat Datang di Website Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
admin, 19 August 2021 Yogyakarta Siapkan Diri Sambut Wisatawan Setelah PPKM Berakhir
berita

Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sekitar 1,5 tahun berdampak ke berbagai sektor kehidupan, termasuk sektor pariwisata. Untuk menekan kasus tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah menggenjot vaksinasi masal.

Selain itu Pemkot Yogyakarta juga tengah menyusun tata kelola baru pariwisata di Kota Yogyakarta, upaya ini guna meningkatkan efektivitas pencegahan penyebaraan Covid-19 sekaligus memberikan peluang untuk masyarakat dapat kembali beraktivitas khususnya yang terkait sektor pariwisata.

Tata kelola baru pariwisata di Kota Yogyakarta diantaranya akan mengatur semua bus yang masuk ke Kota Yogyakarta harus masuk melalui terminal Giwangan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan syarat protokol kesehatan sekaligus sebagai tempat untuk menunggu bila TKP Senopati, Ngabean, dan Abu Bakar Ali penuh.

“Penumpang dan kru bus dari luar DIY wajib sudah divaksinasi pertama yang dibuktikaan dengan kartu vaksin atau dengan menunjukkan sertifikat vaksin, dan juga diwajibkan membawa bukti SWAB Antigen yang dilakukan sehari sebelum kunjungan dengan hasil negatif,” terang Heroe Purwadi Ketua harian satgas penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta dalam acara Pembahasan Tata Kelola Baru di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta, Rabu (18/8/2021).

Nantinya, tambah Heroe, juga akan dilakukan screening di hotel tempat destinasi wisata atau oleh RT dan RW bila wisatawan tersebut menginap di tempat saudara. Sementara bagi tamu yang akan melakukan studi banding ke Kota Yogya diwajibkan menginap di hotel yang ada wilayah Kota Yogyakarta, dan studi banding dilakukan di ruang pertemuan hotel yang disewa tamu di hotel tempat menginap.

Selain itu, Tata kelola baru pariwisata di Kota Yogyakarta juga akan mengatur kegiatan wisata ke Malioboro. Ketentuan tersebut diantaranya Penerapan Protokol Kesehatan, Scan QR Code, Pembagian Lima Zona dan Pembatasan jumlah pengunjung per-zona. Wisatawan juga harus dapat menunjukan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama, terkena Pembatasan durasi kunjungan di Malioboro selama maksimal 2 jam melalui sistem notifikasi via telepon selular yang nomornya terekam saat scan QR code, serta untuk PKL Malioboro wajib sudah vaksinasi pertama dan menaati aturan serta pembatasan sesuai peraturan yang berlaku.

Pengelola destinasi wisata dan jasa usaha pariwisata diatur dengan beberapa ketentuan diantaranya Verifikasi protokol kesehatan atau sertifikat CHSE Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) untuk Tempat makan, destinasi wisata, hotel dan pusat belanja. Mereka juga diwajibkan untuk membatasi jumlah pengunjung dan durasi kunjungan sesuai peraturan yang berlaku, mengatur sesi kunjungan dan mengatur sesi sterilisasi destinasi wisata.

Perencanaan Tata Kelola Baru Kepariwisataan Di Kota Yogyakarta Pasca Pandemi/ PPKM ini diharapkan dapat menghasilkan analisis yang tepat dalam rangka  mencari guidance untuk mengelola industri pariwisata Kota Yogyakarta berupa  panduan tata kelola baru Kepariwisataan di Kota Yogyakarta Pasca PPKM terutama berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan baik bagi wisatawan maupun usaha  pariwisata yang berada di Kota Yogyakarta.



Tinggalkan Komentar


Daftar Komentar

Search
Tautan
Jogjakota DisparDIY Official Youtube Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Instagram Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yk TV CCTV Pemerintah Kota Yogyakarta Peta Hotel Jogja
Polling
Apakah Website ini bermanfaat ?

Hasil Polling
Sangat Bermanfaat73.68%
Cukup Bermanfaat11.97%
Kurang Bermanfaat3.44%
Tidak Bermanfaat10.91%
Statistik Pengunjung
Hari Ini 1053 Kemarin 3249 Bulan Ini 61139 Tahun Ini 365903 Total Pengunjung 2812414