Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Website Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
Selamat Datang di Website Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
admin, 18 August 2021 Bayar Tunggakan PBB Sekarang, Manfaatkan Fasilitas Bebas Denda
berita

Memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia dan sehubungan dengan perpanjangan kondisi darurat pandemi Covid-19 di Indonesia yang berdampak pada perekonomian dan pendapatan dunia usaha di Kota Yogyakarta serta berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah, maka pemerintah Kota Yogyakarta kembali mengeluarkan keputusan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasif Berupa Denda atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta, Walikota Yogyakarta memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB-P2 di Kota Yogyakarta kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2.

Penghapusan sanksi administrasi berupa denda diperuntukkan bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2020, dan ketetapan pajak tahun 2021 di wilayah Kota Yogyakarta. Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB-P2 di Kota Yogyakarta berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Wajib pajak dapat melihat informasi tagihan PBB-P2 yang objeknya terletak di Kota Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Cara mengecek PBB pada JSS adalah sebagai berikut

1. Setelah selesai membuat akun JSS, masukkan username/NIK serta kata sandi , kemudian klik masuk,

2. Pada bagian Smart Service, pilih "Lihat semua" ,

3. Pilih Pajak dan Retribusi,

4. Pilih Informasi PBB,

5. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Selanjutnya akan muncul jumlah tunggakan pajak, dan proses pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di Bank BPD DIY, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Jogja dan PT. Pos Indonesia, dengan menunjukkan NOP.

Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasif Berupa Denda atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta dapat diunduh disini.



Tinggalkan Komentar


Daftar Komentar

Search
Tautan
Jogjakota DisparDIY Official Youtube Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Instagram Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yk TV CCTV Pemerintah Kota Yogyakarta Peta Hotel Jogja
Polling
Apakah Website ini bermanfaat ?

Hasil Polling
Sangat Bermanfaat73.67%
Cukup Bermanfaat11.98%
Kurang Bermanfaat3.45%
Tidak Bermanfaat10.91%
Statistik Pengunjung
Hari Ini 1997 Kemarin 3129 Bulan Ini 58834 Tahun Ini 363598 Total Pengunjung 2810109