Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka dengan ini perlu dilakukan perubahan istilah dan pemberlakuan kembali Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2021. Untuk itu Instruksi Walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan dan Pemberlakuan Kembali Instruksi Walikota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta, Sebagaimana Telah Diubah dengan Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.
Instruksi Walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan dan Pemberlakuan Kembali Instruksi Walikota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta, Sebagaimana Telah Diubah dengan Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2021 dapat diunduh pada tautan berikut.