Terhitung hari ini tanggal 13 Juli 2021 pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Yogyakarta telah memasuki hari ke-10. Langkahpencegahan ini masih terus dilakukan untuk menekanpenyebaran Covid-19 yang berasal dari mobilitas masyarakat di Kota Yogyakarta.
Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, makaPemerintah Kota Yogyakarta melaksanakan beberapa halberikut:
1. Patroli gabungan oleh Dinas Perhubungan, DinasPemadam Kebakaran dan Penyelamatan, danSat Pol PP yang dibantu oleh TNI/Polri dilakukanpada wilayah kelurahan dan kemantren.
2. Pengaturan akses masuk ke kota. Dari arah barat dimulaidari Jalan R. E. Martadinata, arah timur mulai dari JalanKusumanegara, arah utara dari Jalan Magelang dan JalanMargo Utomo, serta arah selatan mulai dari JalanParangtritis dan Jalan Imogiri Barat.
3. Pemeriksaan surat keterangan hasil tes antigen bagikendaraan dari luar daerah ke wilayah Kota Yogyakarta dilakukan di Jalan Bantul (depan PASTY) dan di depanTerminal Giwangan dari arah selatan.
4. Penutupan destinasi wisata di Kota Yogyakarta, tempatparkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, pertokoan yang tidak menyangkut kebutuhan sehari-hari, dan pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokokseperti Pasar Beringharjo Barat, Pusat Bisnis Beringharjo, Pasar Satwa dan Tanaman Hias ( PASTY ), Pasar Klithikan, dan Pasar Sepeda Tunjung Sari. Serta,
5. Pengaturan jumlah karyawan yang masuk dan bekerja darikantor (Work from Office) juga diterapkan.
Dengan masa sosialiasi yang singkat, warga diharapkan dapatmenyesuaikan diri dengan cepat pula dalam penerapan PPKM ini. Kepatuhan Masyarakat akan aturan yang diberlakukan padamasa PPKM Darurat ini diharapkan mampu mengurangi jumlahpenyebaran virus Covid-19 di kota Yogyakarta. #jogjabakohcovid19 #indonesiabangkit #indonesiabisa
Sumber: https://kominfo.jogjakota.go.id
Foto: pu.jogjakota.go.id