Menindaklanjuti Instruksi Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 dikeluarkan Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dan pada saat Instruksi Walikota Yogyakarta ini mulai berlaku, Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta dapat diunduh pada tautan berikut.