Menindaklanjuti Instruksi Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 dikeluarkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16/INSTR/2021 yang berlaku mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 dan pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15/INSTR/2021 tanggal 15 Juni 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dapat diunduh pada tautan berikut.