Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta bekerjasama dengan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) membuat program corporate rate hotel dan restoran di Kota Yogyakarta. Program ini direncakan akan berjalan selama 1 tahun masa percobaan sejak bulan Juni 2021 hingga Juni 2022. Corporate rate dikhususkan digunakan oleh Pemerintah Daerah dan Anggota Dewan yang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Sektor pariwisata Kota Yogyakarta terdampak paling besar sejak Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi. Hotel dan restoran yang mengalami penurunan jumlah tamu dan pengunjung menjadi latar belakang utama Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta menggagas kerja sama corporate rate. Diharapkan program ini mendapat sambutan baik dan menjadi potensi menghidupkan kembali kegiatan hotel dan restoran di Kota Yogyakarta.” ungkap Cesaria Eka Yulianti Sri. H, S.T., M.T. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta.
Saat ini sudah ada sebanyak 66 hotel dan 1 Restoran di Kota Yogyakarta yang memberikan surat jawaban atas usulan Corporate rate untuk kunjungan kerja pemerintah daerah atau anggota dewan. 66 hotel dan 1 restoran tersebut juga telah memenuhi syarat utama kerjas ama corporate rate dengan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta. Syarat-syarat tersebut antara lain Sertifikat CHSE dari Kemenparekraf dan Surat Keterangan Verifikasi Protokol Kesehatan dari Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta.
Informasi mengenai hotel dan restoran dengan Corporate rate yang dapat digunakan dalam kunjungan kerja pemerintah daerah atau anggota dewan ke Kota Yogyakarta dapat diunduh disini.