Dalam rangka persiapan dibukanya penerbangan international di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bidang Industri Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta membuka kesempatan bagi usaha pariwisata bidang akomodasi perhotelan untuk menjadi Hotel Karantina Mandiri non Covid-19, baik hotel bintang maupun non-bintang.
Hotel Karantina Mandiri non Covid-19 yang dimaksud adalah sebuah hotel yang disediakan untuk memfasilitasi WNA/WNI yang datang ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dari luar negeri untuk melakukan karantina mandiri guna mencegah terjadinya penularan virus Covid-19. Kebijakan ini atas dasar regulasi dari tim satgas covid-19 nasional berupa Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Rev.5 dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut mewajibkan bagi WNA/WNI yang baru tiba dari bepergian luar negeri untuk melakukan karantina mandiri selama 5 hari sebelum dapat beraktivitas normal Kembali.
Sebagai hotel karantina mandiri terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu :
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan datang di Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta yang beralamat di Jl. Suroto Nomor 11 Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta Bidang Industri Pariwisata.