Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 maka dikeluarkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, yang berlaku mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021. Dengan begitu Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 tanggal 4 Mei 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dapat diunduh pada tautan berikut.