Berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12/INSTR/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya pada poin ke delapan belas menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk Melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau serta pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta di atas yang berlaku mulai tanggal 4 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang kemudian disusul dengan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27/SE/V/2021 Tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran ini dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Satuan Tugas COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Virus selama bulan suci, sebagaimana telah diubah dengan Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 yang mengatur hal-hal di bawah ini:
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 8 Mei 2021 sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan. Disematkan pesan demikian agar dilaksanakan penuh tanggung jawab dan ditandatangani oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.