Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Website Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
Selamat Datang di Website Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
admin, 01 April 2021 Kemudahan Miliki Izin Usaha Pariwisata Dinamiskan Industri Pariwisata
berita

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta menyelenggarakan Workshop Perizinan Usaha Pariwisata yang dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Maret 2021 di Hotel Tara Yogyakarta. Workshop ini dilaksanakan agar pelaku usaha pariwisata di Kota Yogyakarta dapat memperoleh informasi terkait peraturan izin usaha pariwisata dan dapat melakukan pengurusan perizinan usaha pariwisata melalui Online Single Submission (OSS) secara terperinci. Workshop ini diikuti oleh 50 (lima puluh) pelaku usaha pariwisata di Kota Yogyakarta antara lain dari hotel, restoran dan biro perjalanan wisata.

Dasar kegiatan  ini adalah UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pasal 15 menyebutkan bahwa pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata. Karenanya usaha pariwisata yang meliputi daya tarik wisata; kawasan pariwisata; jasa transportasi wisata; jasa perjalanan wisata; jasa makanan dan minuman; penyediaan akomodasi; penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran; jasa informasi pariwisata; jasa konsultasi pariwisata; jasa pramuwisata; wisata tirta; dan spa harus memiliki izin usaha sesuai peraturan tersebut seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) melalui Online Single Submission (OSS).

Workshop kali ini dihadiri oleh Bapak Walikota Yogyakarta dan juga Bapak Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta. Materi pertama terkait “Kebijakan Penerapan Standar dan Sertifikasi Usaha Pariwisata” disampaikan oleh Bapak Drs. Herman Tony dan materi kedua mengenai “Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik Sektor Pariwisata” dan ”Tata Cara Pengisian LKPM Online”disampaikan oleh Ibu Dwi Wulandari dari Dinas Perizinan.

Walikota Yogyakarta menegaskan dalam proses pelaksanaan usaha pariwisata ini tetap harus menaati protokol kesehatan. “Dalam usaha kepariwisataan di masa pandemi yang belum berakhir ini salah satu pencegahan yang bisa kita lakukan adalah dengan mengindahkan adanya vaksin”, jelas Haryadi Suyuti. Harapannya, dengan adanya himbauan vaksin dari Walikota dapat membantu memperlancar jalannya proses dalam semua lingkup khususnya sektor pariwisata di Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta menjelaskan pentingnya pelaku usaha pariwisata memiliki izin usaha. “Saya berharap kegiatan dari workshop ini dapat membantu seluruh pelaku usaha pariwisata untuk dapat melakukan pengurusan izin usaha pariwisata sesuai ketentuan agar dapat mendukung kelancaran dalam menjalankan usahanya dan juga mengakses program pemerintah terkait bidang pariwisata.” papar Wahyu  Hendratmoko, S.E., M.M.



Tinggalkan Komentar


Daftar Komentar

Search
Tautan
Jogjakota DisparDIY Official Youtube Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Instagram Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yk TV CCTV Pemerintah Kota Yogyakarta Peta Hotel Jogja
Polling
Hasil Polling
Sangat Bermanfaat73.7%
Cukup Bermanfaat11.96%
Kurang Bermanfaat3.44%
Tidak Bermanfaat10.9%
Statistik Pengunjung
Hari Ini 7 Kemarin 4248 Bulan Ini 73913 Tahun Ini 378677 Total Pengunjung 2825188