Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, maka telah ditindaklanjuti dengan Instruksi Walikota Nomor 4 tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Yogyakarta.
Instruksi Walikota Nomor 4 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Di Kota Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dapat diunduh melalui tautan berikut