Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Website Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
Selamat Datang di Website Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
admin, 28 January 2021 Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
berita

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 2Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengedalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara jarak jauh (daring/online).
  3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan memberlakukan pembatasan:
    1. Pembatasan jam operasional dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;
  4. Kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen); danPenerapan protokol kesehatan yang ketat.Pembatasan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman yang meliputi restoran, jasa boga, pusat penjualan makanan, rumah makan dan warung makan:
    1. Pengunjung yang makan/minum ditempat paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB; dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  5. Pembatasan jam operasional untuk toko swalayan, toko jejaring, pusat perbelanjaan/mall, kawasan pertokoan, destinasi pariwisata, dan bioskop sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  6. Sektor kesehatan dan kegiatan konstruksi tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  8. Untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (Menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).
  9. Untuk memperkuat kemampuan tracing dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care uniut, maupun tempat isolasi atau karantina).
  10. Mantri Pamong Praja dan Lurah untuk melakukan pencegahan Corona Virus Disease 2019 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Walikota secara berjenjang.
  11. Membentuk Posko-posko di tingkat Kemantren, Kalurahan, dan RW/RT serta mengoptimalkannya untuk mengawasi mobilitas pendatang,
  12. Masyarakat untuk tetap mencegah dan menghindari kerumunan. Dalam hal terdapat kerumunan, maka Satuan Polisi Pamong Praja dapat melibatkan aparat keamanan dalam menertibkannya, baik dengan cara persuasi faupun penegakan hukum

Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 



Tinggalkan Komentar


Daftar Komentar

Search
Tautan
Jogjakota DisparDIY Official Youtube Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Instagram Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yk TV CCTV Pemerintah Kota Yogyakarta Peta Hotel Jogja
Polling
Apakah Website ini bermanfaat ?

Hasil Polling
Sangat Bermanfaat73.68%
Cukup Bermanfaat11.97%
Kurang Bermanfaat3.44%
Tidak Bermanfaat10.91%
Statistik Pengunjung
Hari Ini 176 Kemarin 3249 Bulan Ini 60262 Tahun Ini 365026 Total Pengunjung 2811537