Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Website Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
Selamat Datang di Website Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
admin, 20 January 2021 Pengetatan Terhadap Kegiatan Masyarakat Kota Yogyakarta
berita

Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Jogja nomor 443/065/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kota Jogja, maka dilakukan pengetatan terhadap masyarakat terhitung mulai tanggal 11 - 25 Januari 2020.

Pengetatan terhadap kegiatan masyarakat yang harus dipatuhi antara lain:

  1. Penerapan 75% untuk work from home dan 25% untuk work from office.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara Daring/Online.
  3. Sektor Esensial dapat beroperasi secara penuh 100% yang dimulai pukul 05:00 WIB – 19:00 WIB dengan maksimal pengunjung 50%.
  4. Tempat usaha makanan dan minuman maksimal 25% dari kapasitas yang dibatasi sampai pukul 19:00 WIB untuk jam buka dan layanan pesan antar dibawa pulang sesuai dengan jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  5. Toko/Bioskop dan Destinasi Wisata jam operasional maksimal pukul 19:00 WIB.
  6. Kegiatan Kontruksi dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Kapasitas tempat ibadah 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
  8. Kapasitas tempat umum 25% dari kapasitas ruangan dan maksimal 50 orang.
  9. Kemantren dan Lurah melakukan pencegahan covid-19 dan melaporkan pada walikota secara berjenjang.
  10. Membentuk posko-posko lingkup RT untuk mengawasi mobilitas pendatang.



Tinggalkan Komentar


Daftar Komentar

Search
Tautan
Jogjakota DisparDIY Official Youtube Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Instagram Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yk TV CCTV Pemerintah Kota Yogyakarta Peta Hotel Jogja
Polling
Hasil Polling
Sangat Bermanfaat73.7%
Cukup Bermanfaat11.96%
Kurang Bermanfaat3.44%
Tidak Bermanfaat10.9%
Statistik Pengunjung
Hari Ini 1885 Kemarin 5507 Bulan Ini 81298 Tahun Ini 386062 Total Pengunjung 2832573