Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Jogja nomor 443/065/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kota Jogja, maka dilakukan pengetatan terhadap masyarakat terhitung mulai tanggal 11 - 25 Januari 2020.
Pengetatan terhadap kegiatan masyarakat yang harus dipatuhi antara lain:
- Penerapan 75% untuk work from home dan 25% untuk work from office.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara Daring/Online.
- Sektor Esensial dapat beroperasi secara penuh 100% yang dimulai pukul 05:00 WIB – 19:00 WIB dengan maksimal pengunjung 50%.
- Tempat usaha makanan dan minuman maksimal 25% dari kapasitas yang dibatasi sampai pukul 19:00 WIB untuk jam buka dan layanan pesan antar dibawa pulang sesuai dengan jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Toko/Bioskop dan Destinasi Wisata jam operasional maksimal pukul 19:00 WIB.
- Kegiatan Kontruksi dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Kapasitas tempat ibadah 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Kapasitas tempat umum 25% dari kapasitas ruangan dan maksimal 50 orang.
- Kemantren dan Lurah melakukan pencegahan covid-19 dan melaporkan pada walikota secara berjenjang.
- Membentuk posko-posko lingkup RT untuk mengawasi mobilitas pendatang.