Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Website Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
Selamat Datang di Website Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
admin, 10 January 2021 Pariwisata Jogja Mendukung Pemberlakuan Pengetatan Terbatas Sektor Pariwisata
berita

Mengawali tahun 2021 pandemi masih menjadi kondisi umum yang memerlukan adaptasi di semua sektor kehidupan masyarakat. Pemberlakuan pengetatan secara terbatas di sektor pariwisata DIY berdasarkan SE Kepala Dinas Pariwisata DIY Nomor 188/00493 yang merupakan respon dari Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY. Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Masyarakat dan sektor Pariwisata di Kota Yogyakarta menjadi bagian dari setiap upaya penanganan pandemi covid-19. Dengan demikian adaptasi harus terus dilaksanakan mengikuti perkembangan situasi dan kebijakan yang ada. Kegiatan sektor pariwisata tidak berhenti total tetapi dilakukan penyesuaian-penyesuaian yang mendukung upaya pengendalian pandemi covid-19. 
Bagi masyarakat umum dan wisatawan perlu mencermati berbagai penyesuaian dalam pelayanan pariwisata. Walaupun tidak diberlakukan jam malam, tetapi diberlakukan pembatasan untuk jumlah pengunjung dan jam operasional. Tidak terkecuali bagi tiga destinasi utama di Kota Yogyakarta yaitu Malioboro, Keraton dan Puro Pakualaman. Rincian pengetatan secara terbatas sektor pariwisata di DIY sebagai berikut :
1.Memastikan tetap menerapkan protokol dan SOP secara konsisten, khususnya pada industri pariwisata, destinasi wisata dan desa/kampung wisata.
2.Memberlakukan pembatasan kunjungan wisatawan, maksimal 50% dari kapasitas dan belum menerima wisatawan rombongan besar.
3.Menerapkan jam operasional untuk Industri Wisata dan Destinasi Wisata sampai pukul 19.00 WIB, kecuali Bidang Akomodasi.
4.Melakukan skrening, persyaratan dokumen kesehatan untuk wisatawan/pengunjung dari luar DIY.
5.Membatasi jumlah pengunjung makan di tempat (dine in) paling banyak 25% dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, selebihnya menerapkan sistem delivery/take away service.
6.Mendorong agar calon wisatawan melakukan reservasi melalui aplikasi VisitingJogja terlebih dahulu sebelum mengunjungi destinasi.
7.Tidak menyelenggarakan event/atraksi yang memicu kerumunan wisatawan.
8.Destinasi wisata mengalokasikan waktu/hari libur yang digunakan untuk pembersihan/desinfektan kawasan.
9.Melakukan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi VisitingJogja dan ikut mendorong/sosialisasi agar wisatawan melakukan reservasi secara online melalui aplikasi Visiting Jogja sebelum melakukan kunjungan.

Kota Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata utama di Indonesia terus memberikan dukungan pada setiap upaya pengembangan pariwisata nasional di era pandemi dengan mengedepankan pariwisata yang aman dengan menegakkan protokol kesehatan 4 M (pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan)



Tinggalkan Komentar


Daftar Komentar

Search
Tautan
Jogjakota DisparDIY Official Youtube Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Instagram Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yk TV CCTV Pemerintah Kota Yogyakarta Peta Hotel Jogja
Polling
Hasil Polling
Sangat Bermanfaat73.7%
Cukup Bermanfaat11.96%
Kurang Bermanfaat3.44%
Tidak Bermanfaat10.9%
Statistik Pengunjung
Hari Ini 660 Kemarin 5507 Bulan Ini 80073 Tahun Ini 384837 Total Pengunjung 2831348