Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Website Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
Selamat Datang di Website Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
admin, 13 November 2020 Malioboro Kawasan Bebas Tanpa Rokok
berita

Guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus mencanangkan protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan) + 1TM (tidak merokok).

“Agar upaya promotif dan preventif pencegahan Covid-19 dapat berjalan optimal harus didukung oleh semua pihak,” ujar Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi saat membuka peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 56 di hotel Grand Ina Indonesia,  Kamis (12/11/2020)

Ia mengungkapkan jika protokol kesehatan 4M+1TM tersebut dimaksudkan sebagai upaya pencegahan terhadap kasus Covid-19.

Menurutnya Covid-19 dipengaruhi oleh berbagai faktor risiko salah satunya adalah adanya penyakit penyerta seperti diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, dan lain-lain.

“Faktor risiko lainnya adalah kebiasaan merokok. Asap rokok tidak hanya menyebabkan timbulnya penyakit penyerta tetapi juga berpotensi langsung pada penularan Covid-19,” katanya.

Wawali membeberkan bahwa merokok meningkatkan reseptor sel virus yang juga menjadi reseptor virus Covid-19, merokok dapat menularkan virus dari tangan ke mulut dan sebaliknya.

“Sebaran yang cukup berbahaya adalah puntung rokok. Puntung rokok itu kan selalu masuk di mulut perokok. Kalau mulut perokoknya mengandung Covid-19 otomatiskan tersebar dimana mana. Maka dari itu kita mencoba menjadikan kawasan Malioboro menjadi tempat yang betul-betul tidak ada sebaran Covid-19 dan juga menjaga kesehatan masyarakat. Pengasomg rokok masih boleh, yang diatur hanya tempat merokoknya,” katanya.

Usai acara tersebut Wawali mengunjungi Tempat Kawasan Merokok (TKM) yang ada di area Malioboro. Ia menjelaskan kawasan tanpa rokok bukan berarti tidak boleh merokok di Malioboro.

“Masih boleh tetapi tidak boleh lagi sembarangan. Di Malioboro hanya boleh merokok di tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan. Pada saat ini ada empat yang telah ditetapkan,” katanya.

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui bahwa kawasan Malioboro telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Aman dan nyaman itu tidak hanya dalam mereka bisa menikmati Malioboro, tetapi juga terjaga kesehatannya baik dari prokes Covid-19nya agar terhindar dari sebaran Covid-19. Tetapi juga menciptakan Malioboro sesuai yang diatur dalam Perda yakni kawasan destinasi wisata harus memiliki KTR,” katanya.

Ia berharap bulan November hingga pertengahan Desember sosialisasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan akhir Desember melihat kawasan Malioboro menjadi kawasan tanpa rokok.

“Sehingga waktu liburan akhir tahun betul-betul kawasan tanpa rokok. Kita lihat dulu perkembangan agar masyarakat kita yakinkan bahwa ini upaya terbaik untuk menjadikan Malioboro tetap menjadi kawasan yang aman dan nyaman bagi siapa saja,” harapnya. (Han)

Sumber : warta.jogjakota.go.id



Tinggalkan Komentar


Daftar Komentar

Search
Tautan
Jogjakota DisparDIY Official Youtube Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Instagram Resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yk TV CCTV Pemerintah Kota Yogyakarta Peta Hotel Jogja
Polling
Hasil Polling
Sangat Bermanfaat73.7%
Cukup Bermanfaat11.96%
Kurang Bermanfaat3.44%
Tidak Bermanfaat10.9%
Statistik Pengunjung
Hari Ini 2973 Kemarin 4248 Bulan Ini 76879 Tahun Ini 381643 Total Pengunjung 2828154