JOGJA WELCOMES YOU - Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta berkewajiban menyusun rencana tahunan untuk tahun 2018.
Berdasarkan hal tersebut dan sebagai tindak lanjut dan penjabaran dari Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra SKPD), dan penyusunan RAPBD maka Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta perlu menyusun Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja SKPD) Tahun 2018. Penyusunan Renja SKPD Dinas Pariwisata Tahun 2018 adalah menjadi dasar acuan pelaksanaan kinerja, program dan kegiatan Dinas Pariwisata Tahun 2018.
Usulan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Renstra SKPD, disusun dengan mempertimbangkan sasaran strategis SKPD dan isu-isu strategis Pemerintah Kota Yogyakarta serta kemampuan keuangan daerah sebagaimana tercantum dalam rancangan awal RKPD tahun 2018.
Dengan tersusunnya Rencana Kerja Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta tahun 2018, diharapkan program dan kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana sesuai dengan yang telah direncanakan, dan dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan kegiatan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta untuk tahun 2018.
Untuk selengkapnya Lihat Disini Rencana Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Tahun 2018