JOGJA WELCOMES YOU - Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dimana Perangkat Daerah mempunyai kewajiban untuk menyusun rencana kerja(Renja) setiap tahunnya.
Berdasarkan hal tersebut dan sebagai tindak lanjut dan penjabaran dari Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD), dan penyusunan RAPBD maka Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta perlu menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2019. Penyusunan Renja Dinas Pariwisata Tahun 2019 menjadi dasar acuan pelaksanaan kinerja, program dan kegiatan Dinas Pariwisata Tahun 2019.
Usulan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Renstra PD, disusun dengan mempertimbangkan sasaran strategis PD dan isu-isu strategis Pemerintah Kota Yogyakarta serta kemampuan keuangan daerah sebagaimana tercantum dalam rancangan awal RKPD tahun 2019.
Dengan tersusunnya Rencana Kerja Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta tahun 2019, diharapkan program dan kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana sesuai dengan yang telah direncanakan, dan dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan kegiatan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta untuk tahun 2019.
selengkapnya Lihat Disini RENCANA KERJA Perangkat Daerah Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Tahun 2019